DKPP Klaten Terbitkan SOP Tahun 2026 untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

SOP DKPP 2026

KLATEN – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian DKPP Kabupaten Klaten resmi menetapkan Standar Operasional Prosedur SOP Tahun 2025. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Nomor 02/03.2/26 Tahun 2025 tentang Standar Operasional Prosedur DKPP Kabupaten Klaten.

Penerbitan SOP ini bertujuan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Dalam pertimbangannya, DKPP Klaten menegaskan pentingnya pemenuhan hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan secara maksimal, serta meningkatkan partisipasi dan ketaatan Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas.

"Dengan adanya SOP, setiap alur pelayanan di DKPP menjadi lebih jelas, terukur, dan akuntabel. Masyarakat akan mendapatkan kepastian waktu, prosedur, dan hasil pelayanan," ujar Kepala DKPP Kabupaten Klaten.

Penyusunan SOP Tahun 2025 ini mengacu pada sejumlah regulasi, diantaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ruang lingkup SOP mencakup seluruh bidang di DKPP, mulai dari pelayanan administrasi perizinan pertanian dan perikanan, pendampingan kelompok tani dan pembudidaya, hingga pelaporan kegiatan ketahanan pangan.

Dengan ditetapkannya SOP ini, DKPP Klaten berkomitmen memberikan pelayanan yang BerAKHLAK: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait prosedur layanan DKPP Klaten dapat mengakses kantor di Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 13 Jonggrangan, Klaten, atau melalui kanal resmi DKPP Klaten.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0