BIDANG KETAHANAN PANGAN
KEPALA BIDANG KETAHANAN PANGAN
TRI PRATAMA,S.P , M.Si
Kepala Bidang Ketahanan Pangan, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas yang dikoordinasikan oleh Sekretaris, melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang ketahanan pangan.
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan program kerja bidang ketahanan pangan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
- perumusan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis di bidang ketahanan pangan;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang ketahanan pangan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketahanan pangan;
- pengoordinasian program pengelolaan sumber daya ekonomi untuk kedaulatan pangan pada kegiatan penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan sesuai kewenangan daerah;
- pengoordinasian program peningkatan diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat, meliputi kegiatan :
- penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya sesuai dengan kebutuhan daerah dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan;
- pengelolaan dan keseimbangan cadangan pangan daerah;
- pelaksanaan pencapaian target konsumsi pangan perkapita/tahun sesuai dengan angka kecukupan gizi;
- pengoordinasian program penanganan kerawanan pangan meliputi kegiatan:
- penyusunan peta kerentanan dan ketahanan pangan Kecamatan;dan
- Penanganan Kerawanan Pangan kewenangan Kabupaten;
- penyusunan program pengawasan keamanan pangan pada kegiatan pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar Daerah; dan
- melaksanakan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.