BIDANG KETAHANAN PANGAN

KEPALA BIDANG KETAHANAN PANGAN

Ir. RETNO YUNIWATI, M.Si

Kepala Bidang Ketahanan Pangan, berada di bawah dan bertanggungjawab        kepada   Kepala   Dinas   yang   dikoordinasikan   oleh Sekretaris, melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang ketahanan pangan.

menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan program  kerja  bidang  ketahanan  pangan  berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
  2. perumusan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis di bidang ketahanan pangan;
  3. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang ketahanan pangan;
  4. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketahanan pangan;
  5. pengoordinasian program  pengelolaan  sumber  daya  ekonomi  untuk kedaulatan pangan pada kegiatan penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan sesuai kewenangan daerah;
  6. pengoordinasian program  peningkatan  diversifikasi  dan  ketahanan pangan masyarakat, meliputi kegiatan :
    • penyediaan dan  penyaluran  pangan  pokok  atau  pangan  lainnya sesuai dengan kebutuhan daerah dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan;
    • pengelolaan dan keseimbangan cadangan pangan daerah;
    • pelaksanaan pencapaian target konsumsi pangan perkapita/tahun sesuai dengan angka kecukupan gizi;
    • pengoordinasian program  penanganan  kerawanan  pangan  meliputi kegiatan:
    • penyusunan peta kerentanan dan ketahanan pangan Kecamatan;dan
    • Penanganan Kerawanan Pangan kewenangan Kabupaten;
  7. penyusunan program pengawasan keamanan pangan pada kegiatan pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar Daerah; dan
  8. melaksanakan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.