BIDANG KETAHANAN PANGAN

KEPALA BIDANG KETAHANAN PANGAN

TRI PRATAMA,S.P , M.Si

Kepala Bidang Ketahanan Pangan, berada di bawah dan bertanggungjawab        kepada   Kepala   Dinas   yang   dikoordinasikan   oleh Sekretaris, melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang ketahanan pangan.

menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan program  kerja  bidang  ketahanan  pangan  berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
  2. perumusan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis di bidang ketahanan pangan;
  3. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang ketahanan pangan;
  4. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketahanan pangan;
  5. pengoordinasian program  pengelolaan  sumber  daya  ekonomi  untuk kedaulatan pangan pada kegiatan penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan sesuai kewenangan daerah;
  6. pengoordinasian program  peningkatan  diversifikasi  dan  ketahanan pangan masyarakat, meliputi kegiatan :
    • penyediaan dan  penyaluran  pangan  pokok  atau  pangan  lainnya sesuai dengan kebutuhan daerah dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan;
    • pengelolaan dan keseimbangan cadangan pangan daerah;
    • pelaksanaan pencapaian target konsumsi pangan perkapita/tahun sesuai dengan angka kecukupan gizi;
    • pengoordinasian program  penanganan  kerawanan  pangan  meliputi kegiatan:
    • penyusunan peta kerentanan dan ketahanan pangan Kecamatan;dan
    • Penanganan Kerawanan Pangan kewenangan Kabupaten;
  7. penyusunan program pengawasan keamanan pangan pada kegiatan pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar Daerah; dan
  8. melaksanakan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.