Cara dan syarat mendapatkan Kartu Tani

Cara dan syarat mendapatkan Kartu Tani

Penyediaan pangan, pakan untuk ternak, dan bioenergi sangat tergantung pada keberhasilan program pembangunan pertanian. Peran pertanian sangat strategis dalam mendukung perekonomian nasional terutama mewujudkan ketahanan pangan, meningkatkan daya saing, penyerapan tenaga kerja dan penanggulangan kemiskinan. Di sisi lain penyediaan kebutuhan pangan masyarakat merupakan tugas utama yang tidak ringan, yaitu diperkirakan penduduk Indonesia pada Tahun 2050 mencapai 330,9 jiwa terbesar ke enam di dunia setelah India (United Nations Population 2019).

          Upaya pencapaian produksi pertanian memerlukan dukungan prasarana dan sarana, termasuk pupuk yang berperan vital bagi pertumbuhan tanaman. Oleh karena itu, setiap tahunnya pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi pupuk untuk mendorong peningkatan produktivitas dan kualitas hasil pertanian sekaligus menjamin akses pupuk dengan harga terjangkau bagi para petani yang membutuhkan.

          Ketersediaan pupuk, sebagai salah satu sarana produksi yang utama, terutama pupuk bersubsidi, diharapkan dapat dipenuhi sesuai azas 6 (enam) tepat yaitu : tepat waktu, jumlah, jenis, tempat, mutu dan harga. Dengan demikian, dalam pengelolaan pupuk bersubsidi diperlukan kesepahaman seluruh stakeholder dalam mewujudkan tujuan tersebut.

Adapun Kriteria penerima pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Menurut peraturan tersebut, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi Petani yang melakukan usaha tani subsektor:

  1. Tanaman Pangan dengan komoditas padi, jagung, kedelai.
  2. Hortikultura dengan komoditas cabai, bawang merah, bawang putih, dan/atau
  3. Perkebunan dengan komoditas kopi, tebu rakyat, kakao.

Adapun luas lahan yang diusahakan oleh petani  paling  luas  2 (dua) hektare setiap musim tanam dan diutamakan petani kecil yang melakukan usaha tani dengan lahan paling luas 0,5 hektare.

Cara Mendapatkan Kartu Tani:

  1. Persyaratan
  • Petani harus tergabung dalam kelompok tani.
  • Mengumpulkan Fotocopy KTP dan KK
  • Memiliki Tanda Kepemilikan Tanah Bukti Setoran Pajak Tanah (SPPT) Data Luas Lahan dan pemilik lahan.
  • Masuk dalam e RDKK
  1. Prosedur Pembuatan Kartu Tani
    1. Petani menyerahkan syarat pembuatan Kartu Tani ke PPL setempat
    2. PPL memeriksa kelengkapan dalam pembuatan Kartu Tani
    3. Admin Kecamatan melakukan verifikasi data lapangan (NIK, Luas lahan, Komoditas dan Jenis Pupuk)
    4. Data Kartu tani telah masuk ke sistem Sinpi
    5. Petani Menunggu penerbitan Kartu Tani oleh BRI
    6. Pihak Bank akan menerbitkan Kartu Tani sesuai dengan data yang diupload oleh admin Kecamatan
    7. Kartu Tani yang sudah jadi dibagikan oleh pegawai Bank BRI ke anggota kelompok tani sesuai data petani yang ada dibantu oleh PPL
    8. Petani yang sudah menerima kartu tani bisa digunakan untuk transaksi pembelian pupuk bersubsidi

Mekanisme penebusan pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani antara lain sebagai berikut:

  • Petani membawa kartu tani ke kios pengecer resmi.
  • Petugas kios menggesek Kartu Tani ke mesin EDC dan petani memasukan PIN sebagai dasar transaksi.
  • Apabila terjadi kendala saat transaksi petugas kios dapat menghubungi petugas Bank Pelaksana Kartu Tani di wilayah tersebut.

   4)     Dalam hal terjadi kendala transaksi petugas kios dapat mencatat penebusan pupuk bersubsidi tersebut dengan bukti print out transaksi error untuk selanjutnya dapat dikoordinasikan dengan Bank Pelaksana Kartu Tani untuk dilaporkan pada Tim Verval Kecamatan.

5)     Dalam hal penggunaan Kartu Tani Digital, mekanisme transaksi serta verifikasi dan validasi sesuai dengan ketentuan Bank Pelaksana Kartu Tani Digital.

Penebusan Pupuk Bersubsidi belum menggunakan Kartu Tani.  Apabila kartu tani belum tersedia di suatu wilayah, maka penebusan dapat dilakukan dengan menggunakan KTP dengan mekanisme antara lain sebagai berikut:

  • Penebusan melalui aplikasi T-Pubers
    1. Petani menunjukkan KTP untuk difoto open camera atau difotokopi oleh kios dan dicatat transaksi penebusannya (nama, NIK, jenis dan jumlah  pupuk,  tanggal  penebusan, serta tanda tangan).
    2. Kios/pengecer menginput  transaksi     penebusan  ke dalam aplikasi T-Pubers.
  • Penebusan melalui aplikasi Rekan (pada wilayah piloting)
    1. Petani menunjukkan KTP untuk dipindai NIK nya guna mengakses data petani di e-Alokasi.
    2. Kios/pengecer menginput jumlah transaksi penebusan.
    3. Petani menandatangani bukti transaksi pada aplikasi.
    4. KTP difoto   menggunakan   aplikasi   yang   sudah   dilengkapi geotagging dan
    5. Bukti transaksi tersimpan secara digital untuk sewaktu-waktu dapat dicetak sesuai keperluan.
    6. Dalam hal petani tidak dapat melakukan penebusan secara individu dikarenakan beberapa hal antara lain: alasan kesehatan, usia lanjut, force majeure, transportasi maka penebusan dapat dilakukan oleh ketua kelompok/pengurus kelompok yang diberi kuasa dengan mekanisme sebagai berikut:
      • Membuat surat kuasa sebagaimana Lampiran 14 dengan dilampirkan fotocopy KTP petani yang memberi kuasa.
      • Penerima  kuasa menandatangani bukti transaksi pada
      • KTP beserta penerima kuasa difoto menggunakan aplikasi yang sudah dilengkapi geotagging dan
      • Kios/pengecer menginput jumlah transaksi penebusan per NIK sesuai surat

What's Your Reaction?

like
2
dislike
2
love
4
funny
2
angry
3
sad
3
wow
2