ADUAN
Tata Cara menyampaikan Aduan
- Menyampaikan pengaduan melalui loket /meja layanan /website :https://dkpp.klaten.go.id/ / email : dkpp@klaten.go.id@gmail.com atau berkirim surat.
- Tuliskan kronologis kejadian secara jelas dan lengkap.
- Uraikan waktu, tanggal kejadian, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
- Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan mudah dipahami.
- Sertakan bukti pendukung berupa foto dan video.
- Kirim laporan pengaduan dan tunggu verifikasi.
Untuk layanan Pengaduan online :
- ADUAN DKPP KLATEN
- untuk panduan pengisian pengaduan online bisa di lihat di sini : tata cara menyampaikan aduan
Tata Cara mengajukan Keberatan :
- Pemohon informasi mengajukan keberatan tertulis atas pelayanan informasi yang sudah diberikan dan ditujukan keatasan PPID. Pemohon keberatan informasi mengisi formulir keberatan atas informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon/pengguna informaaaasi.
- Petugas informasi/front office mencatat dalam buku register keberatan terkait dengan identitas diri pengaju keberatan informasi dan kelengkapan pengaju keberatan serta memberikan tanda bukti telah melakukan pengajuan keberatan dan nomor pendaftaran keberatan.
- PPID menyiapkan bahan-bahan terkait dengan informasi.
- PPID menyiapkan kajian dan pertimbangan hukum untuk disampaikan kepada pemohon informasi dengan pertimbangan dari Biro Hukum dan Biro Organisasi.
- Pada saat sengketa informasi berlanjut maka tim pertimbangan Biro Hukum mendampingi PPID dalam penyelesaian sengketa.
- Hasil keputusan beserta pertimbangan pelayanan informasi didokumentasikan secara baik.
- form pengajuan keberatan bisa di download di sini : form pengajuan keberatan
- untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi Kordinator Bidang Layanan Informasi dan Sengketa Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian dengan menghubungi Kantor Dinas di sini : Kantor DKPP
Tata cara permintaan Informasi PPID:
- Pemohon datang langsung ke ruang pelayanan PPID.
- Menyerahkan berkas permohonan informasi kepada petugas di meja pelayanan, mengisi formulir yang disediakan petugas.
- Petugas memeriksa berkas permohonan informasi dan kelengkapannya, petugas memberikan tanda terima.
- Permohonan akan diproses, jika tidak ada respon sama sekali waktunya 10 hari kerja, jika ada respon atau janji atau proses mencari permohonan yang dimohon waktunya 17 hari kerja.
- Jika pemohon puas dengan informasi yang diterima proses permohonan selesai.
- Jika tidak puas, pemohon dapat mengajukan keberatan ke atasan PPID melalui meja pelayanan.
- Atasan PPID memberikan tanggapan atau jawaban selama 30 hari kerja.
- Jika pemohon puas dengan jawaban dari keberatan yang diajukan, proses selesai.
- Jika masih belum puas, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak mendapat tanggapan atau jawaban atau batas waktu 30 hari kerja di atasan PPID.
- Permohonan informasi publik dapat dilakukan via surat yang ditujukan kepada Pengelola PPID DKPP, untuk Form permintaan Informasi PPID bisa di download di sini : form permintaan informasi
untuk permintaan informasi secara online :
- permintaan informasi
- Panduan pengisian permintaan informasi bisa dilihat di sini : panduan pengisian permintaan informasi