ADUAN

Tata Cara menyampaikan Aduan 

  1. Menyampaikan pengaduan melalui loket /meja layanan /website :https://dkpp.klaten.go.id/ / email : dkpp@klaten.go.id@gmail.com atau berkirim surat.
  2. Tuliskan kronologis kejadian secara jelas dan lengkap.
  3. Uraikan waktu, tanggal kejadian, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
  4. Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan mudah dipahami.
  5. Sertakan bukti pendukung berupa foto dan video.
  6. Kirim laporan pengaduan dan tunggu verifikasi.

Untuk layanan Pengaduan online :

  1. ADUAN DKPP KLATEN
  2. untuk panduan pengisian pengaduan online bisa di lihat di sini : tata cara menyampaikan aduan

Tata Cara mengajukan Keberatan :

  1. Pemohon informasi mengajukan keberatan tertulis atas pelayanan informasi yang sudah diberikan dan ditujukan keatasan PPID. Pemohon keberatan informasi mengisi formulir keberatan atas informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon/pengguna informaaaasi.
  2. Petugas informasi/front office mencatat dalam buku register keberatan terkait dengan identitas diri pengaju keberatan informasi dan kelengkapan pengaju keberatan serta memberikan tanda bukti telah melakukan pengajuan keberatan dan nomor pendaftaran keberatan.
  3. PPID menyiapkan bahan-bahan terkait dengan informasi.
  4. PPID menyiapkan kajian dan pertimbangan hukum untuk disampaikan kepada pemohon informasi dengan pertimbangan dari Biro Hukum dan Biro Organisasi.
  5. Pada saat sengketa informasi berlanjut maka tim pertimbangan Biro Hukum mendampingi PPID dalam penyelesaian sengketa.
  6. Hasil keputusan beserta pertimbangan pelayanan informasi didokumentasikan secara baik.
  7. form pengajuan keberatan bisa di download di sini : form pengajuan keberatan
  8. untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi Kordinator Bidang Layanan Informasi dan Sengketa Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian dengan menghubungi Kantor Dinas di sini : Kantor DKPP

Tata cara permintaan Informasi PPID:

  1. Pemohon datang langsung ke ruang pelayanan PPID.
  2. Menyerahkan berkas permohonan informasi kepada petugas di meja pelayanan, mengisi formulir yang disediakan petugas.
  3. Petugas memeriksa berkas permohonan informasi dan kelengkapannya, petugas memberikan tanda terima.
  4. Permohonan akan diproses, jika tidak ada respon sama sekali waktunya 10 hari kerja, jika ada respon atau janji atau proses mencari permohonan yang dimohon waktunya 17 hari kerja.
  5. Jika pemohon puas dengan informasi yang diterima proses permohonan selesai.
  6. Jika tidak puas, pemohon dapat mengajukan keberatan ke atasan PPID melalui meja pelayanan.
  7. Atasan PPID memberikan tanggapan atau jawaban selama 30 hari kerja.
  8. Jika pemohon puas dengan jawaban dari keberatan yang diajukan, proses selesai.
  9. Jika masih belum puas, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak mendapat tanggapan atau jawaban atau batas waktu 30 hari kerja di atasan PPID.
  10. Permohonan informasi publik dapat dilakukan via surat yang ditujukan kepada Pengelola  PPID DKPP, untuk Form permintaan Informasi PPID bisa di download di sini : form permintaan informasi

untuk permintaan informasi secara online :

  1. permintaan informasi
  2. Panduan pengisian permintaan informasi bisa dilihat di sini : panduan pengisian permintaan informasi