VISI DAN MISI PPID

VISI DAN MISI PPID

 Visi

Terwujudnya layanan informasi publik yang prima, obyektif, transparan  untuk meningkatkan pelayanan, peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor pertanian.

Layanan informasi publik ; suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Klaten.

  1. Transparan : Memberikan akses informasi kepada setiap kalangan, baik perorangan, kelompok, maupun badan hukum.
  2. Prima : Terus berupaya penuh dalam peningkatan pelayanan, pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik secara akuntabel, efisien dan mudah diakses.

Misi

  1. Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Meningkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik;
  3. Meningkatkan Profesionalisme SDM Layanan Informasi Publik;
  4. Meningkatkan sarana Prasarana dalam rangka efisiensi dan efektifitas layanan informasi publik;
  5. Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, dan mudah diakses .