SEKRETARIAT
SEKRETARIS DINAS
Sekretaris Dinas ertanggungjawab kepada Kepala Dinas yang mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif di lingkungan Dinas.
menyelenggarakan fungsi:
- pengoordinasian dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan Dinas;
- pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
- pengoordinasian program penunjang urusan Pemerintah Daerah meliputi kegiatan :
- perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja Dinas;
- admistrasi keuangan Dinas;
- administrasi barang milik daerah pada Dinas;
- administrasi pendapatan daerah kewenangan Dinas;
- administrasi kepegawaian Dinas;
- administrasi umum Dinas;
- pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan;
- penyediaan jasa penunjang urusan Pemerintah Daerah;
- pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Pimpinan.
Popular Posts
-
CARA MEMBUAT ZPT (ZAT PENGATUR TUMBUH) oleh KTNA Klaten...
admindkpp Mar 17, 2023 44173
-
Mengenal Karakter Tikus Dan Pengendalianya.
admindkpp May 29, 2022 32888
-
Patah Leher pada Padi Bagaimana Menanganinya ?
admindkpp Jan 6, 2023 21196
-
Cara dan syarat mendapatkan Kartu Tani
admindkpp Mar 10, 2023 17906
-
BPP Prambanan pengaplikasikan Jakaba pada padi varietas...
admindkpp Mar 3, 2023 9050
Our Picks
-
KLATEN MENUJU SWASEMBADA PANGAN
admindkpp May 26, 2025 126
-
ASN DKPP BERAKHLAK
admindkpp Dec 22, 2024 261
-
Alur Permohonan Informasi
admin Jan 1, 2020 1656