SEKRETARIAT

SEKRETARIS DINAS

Ir. MURSITA, M.M

Sekretaris Dinas ertanggungjawab kepada Kepala Dinas yang mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif di lingkungan Dinas.

menyelenggarakan fungsi:

  1. pengoordinasian dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan Dinas;
  2. pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
  3. pengoordinasian  program   penunjang   urusan   Pemerintah   Daerah meliputi kegiatan :
    • perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja Dinas;
    • admistrasi keuangan Dinas;
    • administrasi barang milik daerah pada Dinas;
    • administrasi pendapatan daerah kewenangan Dinas;
    • administrasi kepegawaian Dinas;
    • administrasi umum Dinas;
    • pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan;
    • penyediaan jasa penunjang urusan Pemerintah Daerah;
    • pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah;
  4. pengoordinasian pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Dinas; dan
  5. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Pimpinan.