SEKRETARIAT
SEKRETARIS DINAS
Ir. MURSITA, M.M
Sekretaris Dinas ertanggungjawab kepada Kepala Dinas yang mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif di lingkungan Dinas.
menyelenggarakan fungsi:
- pengoordinasian dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan Dinas;
- pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
- pengoordinasian program penunjang urusan Pemerintah Daerah meliputi kegiatan :
- perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja Dinas;
- admistrasi keuangan Dinas;
- administrasi barang milik daerah pada Dinas;
- administrasi pendapatan daerah kewenangan Dinas;
- administrasi kepegawaian Dinas;
- administrasi umum Dinas;
- pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan;
- penyediaan jasa penunjang urusan Pemerintah Daerah;
- pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Pimpinan.