BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEPALA BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Triyanto, STP
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas yang dikoordinasikan oleh Sekretaris, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan program kerja bidang peternakan dan kesehatan hewan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
- perumusan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- pelaksanaan koordinasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- penyusunan program pengendalian kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner meliputi kegiatan :
- penjaminan kesehatan hewan, penutupan dan pembukaan daerah wabah penyakit hewan menular dalam Daerah;
- pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan dan produk hewan Daerah; dan
- pelaksanaan penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner.
- pelaksanaan pengelolaan wilayah sumber bibit ternak dan rumpun/galur ternak dalam Daerah;
- pelaksanaan penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesejahteraan hewan; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.