BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

KEPALA BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Triyanto, STP

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas yang dikoordinasikan oleh Sekretaris, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan program kerja bidang peternakan dan kesehatan hewan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
  2. perumusan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
  3. pelaksanaan kebijakan  teknis  di  bidang  peternakan  dan  kesehatan hewan;
  4. pelaksanaan koordinasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
  6. penyusunan program pengendalian kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner meliputi kegiatan :
    • penjaminan kesehatan hewan, penutupan dan pembukaan daerah wabah penyakit hewan menular dalam Daerah;
    • pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan dan produk hewan Daerah; dan
    • pelaksanaan  penerapan   dan   pengawasan   persyaratan   teknis kesehatan masyarakat veteriner.
    • pelaksanaan  pengelolaan    wilayah    sumber    bibit    ternak    dan rumpun/galur ternak dalam Daerah;
    • pelaksanaan  penerapan    dan    pengawasan    persyaratan    teknis kesejahteraan hewan; dan
  7. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.