MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI

Mekanisme PPID

  1. Pemohon datang langsung ke ruang pelayanan PPID.
  2. Menyerahkan berkas permohonan informasi kepada petugas di meja pelayanan, mengisi formulir yang disediakan petugas.
  3. Petugas memeriksa berkas permohonan informasi dan kelengkapannya, petugas memberikan tanda terima.
  4. Permohonan akan diproses, jika tidak ada respon sama sekali waktunya 10 hari kerja, jika ada respon atau janji atau proses mencari permohonan yang dimohon waktunya 17 hari kerja.
  5. Jika pemohon puas dengan informasi yang diterima proses permohonan selesai.
  6. Jika tidak puas, pemohon dapat mengajukan keberatan ke atasan PPID melalui meja pelayanan.
  7. Atasan PPID memberikan tanggapan atau jawaban selama 30 hari kerja.
  8. Jika pemohon puas dengan jawaban dari keberatan yang diajukan, proses selesai.
  9. Jika masih belum puas, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak mendapat tanggapan atau jawaban atau batas waktu 30 hari kerja di atasan PPID.

Permohonan informasi publik dapat dilakukan via surat yang ditujukan kepada Pengelola  PPID DKPP.