BIDANG TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN

Plt. KEPALA BIDANG TANAMAN PANGN HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN

LILIK NUGRAHARJO, STP.M.Eng

Kepala Bidang Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas yang dikoordinasikan oleh Sekretaris, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan

menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan program kerja bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
  2. perumusan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis di bidang tanaman pangan hortikultura dan perkebunan;
  3. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang tanaman pangan hortikultura dan perkebunan;
  4. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang tanaman pangan hortikultura dan perkebunan;
  5. pengoordinasian program pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian pada kegiatan pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian Kabupaten;
  6. pengoordinasian  program   penyediaan   dan   pengembangan   sarana pertanian, meliputi kegiatan :
    • pengawasan penggunaan sarana pertanian;
    • pengelolaan sumber  daya  genetik  (SDG)  hewan,  tumbuhan  dan mikroorganisme kewenangan kabupaten;
  7. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.