DKPP
Susunan Organisasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Klaten:
- Kepala Dinas;
- Sekretariat:
- Subbagian Perencanaan dan Pelaporan
- melakukan koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja;
- melakukan evaluasi kinerja;
- melakukan koordinasi dan penyusunan perubahan DPA;
- melakukan koordinasi dan penyusunan DPA;
- melakukan koordinasi dan penyusunan dokumen perubahan RKA;
- melakukan koordinasi dan penyusunan dokumen RKA;
- menyusun dokumen perencanaan;
- Subbagian Keuangan
- koordinasi dan penyusunan laporan keuangan bulanan/triwulanan/
- melakukan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan akhir tahun badan;
- melakukan pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;
- melakukan koordinasi dan pelaksanaan akuntansi badan;
- melakukan penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan badan;
- menyusun laporan dan analisis prognosis realisasi anggaran;
- menyiapkan penyediaan gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara
- menyiapkan penyediaan administrasi pelaksanaan tugas Aparatur Sipil
- Subbagian Umum dan Kepegawaian.
- melaksanakan penyusunan dan pengolahan data bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan Dinas;
- melaksanakan hubungan masyarakat dan keprotokolan; dan
- melaksanakan dukungan pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
- melakukan pengadaan kendaraan dinas operasional, mebel, dan aset tetap lainnya;
- melaksanakan pengadaan kelengkapan sarana dan prasarana gedung kantor;
- menyusun dan mengelola jasa surat menyurat; jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik, jasa peralatan, perlengkapan kantor dan jasa pelayanan umum kantor;
- melakukan dan mengelola jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, dan pajak kendaraan perseorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan;
- melakukan pemeliharaan mebel, peralatan dan mesin lainnya, aset tetap lainnya, serta aset tak berwujud;
- melakukan pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor, sarana dan
- melaksanakan penyelenggaraan rapat koordinasi, konsultasi dan fasilitasi kunjungan tamu;
- melakukan penatausahaan arsip dinamis;
- melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan sistem informasi kepegawaian;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penilaian kinerja pegawai;
- menyusun data dan pengolahan administrasi kepegawaian;
- mengadakan pakaian dinas beserta atribut kelengkapannya;
- melaksanakan penyelenggaraan rekonsiliasi dan penyusunan laporan barang milik daerah;
- menyusun perencanaan kebutuhan, pengamanan, penilaian, pembinaan dan pelaporan barang milik daerah;
- melaksanakan penatausahaan, dan pemanfaatan barang milik daerah;
- melaksanakan fasilitasi administrasi kepegawaian meliputi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, mutasi, promosi, usulan formasi kebutuhan pegawai, pemberhentian/pensiun;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait penilaian kinerja dan disiplin pegawai Dinas;
- menyusun dan mengelola komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor, penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor;
- menyusun dan menyediakan peralatan rumah tangga, bahan logistik kantor, penyediaan barang cetakan dan penggandaan, bahan bacaan dan Peraturan Perundang-undangan
- Subbagian Perencanaan dan Pelaporan
- Bidang Ketahanan Pangan;
- Bidang Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan;
- Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
- Bidang Perikanan;
- Bidang Sarana, Prasarana, Penyuluhan dan Pengembangan Usaha Pertanian;
- UPTD; dan
- Jabatan Fungsional dan/atau Jabatan Pelaksana.