DKPP

Susunan Organisasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Klaten:

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat:
    • Subbagian Perencanaan dan Pelaporan 
      • melakukan koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja;
      • melakukan evaluasi kinerja;
      • melakukan koordinasi dan penyusunan perubahan DPA;
      • melakukan koordinasi dan penyusunan DPA;
      • melakukan koordinasi dan penyusunan dokumen perubahan RKA;
      • melakukan koordinasi dan penyusunan dokumen RKA;
      • menyusun dokumen perencanaan;
    • Subbagian Keuangan
      • koordinasi dan  penyusunan  laporan  keuangan  bulanan/triwulanan/
      • melakukan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan akhir tahun badan;
      • melakukan pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan;
      • melakukan koordinasi dan pelaksanaan akuntansi badan;
      • melakukan penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan badan;
      • menyusun laporan dan analisis prognosis realisasi anggaran;
      • menyiapkan penyediaan gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara
      • menyiapkan penyediaan administrasi pelaksanaan tugas Aparatur Sipil
    • Subbagian Umum dan Kepegawaian.
      • melaksanakan penyusunan dan pengolahan data bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan Dinas;
      • melaksanakan hubungan masyarakat dan keprotokolan; dan
      • melaksanakan dukungan pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
      • melakukan pengadaan kendaraan dinas operasional, mebel, dan aset tetap lainnya;
      • melaksanakan pengadaan kelengkapan sarana dan prasarana gedung kantor;
      • menyusun dan mengelola jasa surat menyurat; jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik, jasa peralatan, perlengkapan kantor dan jasa pelayanan umum kantor;
      • melakukan dan mengelola jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, dan pajak kendaraan perseorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan;
      • melakukan pemeliharaan mebel, peralatan dan mesin lainnya, aset tetap lainnya, serta aset tak berwujud;
      • melakukan   pemeliharaan/rehabilitasi   gedung   kantor,   sarana   dan
      • melaksanakan  penyelenggaraan   rapat   koordinasi,   konsultasi   dan fasilitasi kunjungan tamu;
      • melakukan penatausahaan arsip dinamis;
      • melaksanakan  koordinasi    dan    pelaksanaan    sistem    informasi kepegawaian;
      • melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penilaian kinerja pegawai;
      • menyusun data dan pengolahan administrasi kepegawaian;
      • mengadakan pakaian dinas beserta atribut kelengkapannya;
      • melaksanakan penyelenggaraan rekonsiliasi dan penyusunan laporan barang milik daerah;
      • menyusun perencanaan kebutuhan, pengamanan, penilaian, pembinaan dan pelaporan barang milik daerah;
      • melaksanakan penatausahaan, dan pemanfaatan barang milik daerah;
      • melaksanakan fasilitasi administrasi kepegawaian meliputi kenaikan pangkat, kenaikan gaji  berkala,  mutasi,  promosi,  usulan  formasi kebutuhan pegawai, pemberhentian/pensiun;
      • melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait penilaian kinerja dan disiplin pegawai Dinas;
      • menyusun  dan   mengelola   komponen   instalasi   listrik/penerangan bangunan kantor, penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor;
      • menyusun dan menyediakan peralatan rumah tangga, bahan logistik kantor, penyediaan barang cetakan dan penggandaan, bahan bacaan dan Peraturan Perundang-undangan
  3. Bidang Ketahanan Pangan;
  4. Bidang Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan;
  5. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
  6. Bidang Perikanan;
  7. Bidang Sarana,  Prasarana,  Penyuluhan  dan  Pengembangan  Usaha Pertanian;
  8. UPTD; dan
  9. Jabatan Fungsional dan/atau Jabatan Pelaksana.