KEPALA DINAS

KEPALA DINAS kETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN

Ir. WIDIYANTI, M.Si

Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang Ketahanan Pangan dan Pertanian meliputi perumusan kebijakan teknis perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ketahanan Pangan, Sarana Prasarana Penyuluhan dan Pengembangan Usaha Pertanian, Perikanan dan pemberian bimbingan, pembinaan pegawai serta pengawasan pelaksanaan kegiatan UPTD.

mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis  bidang  pangan,  bidang  pertanian,  dan bidang perikanan;
  2. pelaksanaan kebijakan   teknis   bidang   ketahanan   pangan,   bidang pertanian, dan bidang perikanan;
  3. pelaksanaan koordinasi bidang ketahanan pangan, bidang pertanian, dan bidang perikanan;
  4. pelaksanaan monitoring, evaluasi  dan  pelaporan  bidang  ketahanan pangan, bidang pertanian, dan bidang perikanan;
  5. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
  6. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.