BIDANG KETAHANAN PANGAN
KEPALA BIDANG KETAHANAN PANGAN
Kepala Bidang Ketahanan Pangan, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas yang dikoordinasikan oleh Sekretaris, melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang ketahanan pangan.
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan program kerja bidang ketahanan pangan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
- perumusan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis di bidang ketahanan pangan;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang ketahanan pangan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketahanan pangan;
- pengoordinasian program pengelolaan sumber daya ekonomi untuk kedaulatan pangan pada kegiatan penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan sesuai kewenangan daerah;
- pengoordinasian program peningkatan diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat, meliputi kegiatan :
- penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya sesuai dengan kebutuhan daerah dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan;
- pengelolaan dan keseimbangan cadangan pangan daerah;
- pelaksanaan pencapaian target konsumsi pangan perkapita/tahun sesuai dengan angka kecukupan gizi;
- pengoordinasian program penanganan kerawanan pangan meliputi kegiatan:
- penyusunan peta kerentanan dan ketahanan pangan Kecamatan;dan
- Penanganan Kerawanan Pangan kewenangan Kabupaten;
- penyusunan program pengawasan keamanan pangan pada kegiatan pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar Daerah; dan
- melaksanakan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.