PERUBAHAN NOMENKLATUR DPKPP MENJADI DKPP
Perubahan Nomenklatur Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan ( DPKPP ) Kabupaten Klaten menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian ( DKPP ) Kabupaten Klaten.
Sesuai dengan Peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten (Lembaran Daerah kabupaten Klaten tahun 2021 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 218);dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klaten menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Klaten. Selanjutnya mendasari Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2021 tentang Kedudukan Fungsi serta Tata kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian terdiri dari :
- Kepala Dinas.
- Sekretariat di Pimpin oleh Sekretaris.
- Bidang Ketahanan Pangan.
- Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan.
- Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
- Bidang Perikanan.
- Bidang Sarana, Prasarana, Penyuluhan dan Pengembangan Usaha Pertanian.
- Unit Pelaksana teknis Dinas (UPTD).
- Jabatan Fungsional dan atau Jabatan Pelaksana.