KPK dan Pemkab Klaten Kampanyekan "Nggak Perlu Suap, Nggak Usah Pungli
KLATEN – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK bersama Pemerintah Kabupaten Klaten kembali menggencarkan edukasi antikorupsi melalui *Pariwara Antikorupsi*. Kali ini kampanye menyasar praktik suap dan pungutan liar pungli di layanan publik.
Mengusung pesan tegas *"NGGAK PERLU SUAP, PELAYAN UDAH MANTAP! | NGGAK USAH PUNGLI, JAGA HARGA DIRI!"*, Pemkab Klaten menegaskan bahwa pelayanan publik yang berkualitas harus dimulai dari *integritas yang kuat*.
Dalam poster edukasi yang dirilis, digambarkan dua praktik yang dilarang:
1. *SUAP*
Memberi atau menerima suap agar urusan "cepat beres" merupakan kejahatan. Petugas diimbau menolak dengan tegas: _"maaf, tidak perlu, kami layani sesuai aturan ya"_.
2. *PUNGLI*
Pungli membebani masyarakat dan melanggar hukum. Praktik meminta imbalan tambahan di luar ketentuan resmi merugikan warga dan mencoreng pelayanan.
"*PELAYAN HEBAT DIMULAI DARI INTEGRITAS YANG KUAT*" menjadi pesan utama kampanye ini. Pemkab Klaten mengajak ASN dan masyarakat untuk bersama-sama menolak segala bentuk suap dan pungli.
Maskot *SIGI - Siaga Integritas* turut menggaungkan semangat *"BERSAMA LAWAN KORUPSI, BERKARYA DENGAN PRESTASI, WUJUDKAN KLATEN CERDAS BERINTEGRITAS"*.
Masyarakat yang menemukan praktik suap atau pungli dapat segera melapor melalui:
- *LAPOR MAS BUP: 08 567 567 333*
- *ADUAN INSPEKTORAT: 0851 2996 8864*
Kampanye ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Klaten dan KPK untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
What's Your Reaction?


