KPK dan Pemkab Klaten Kampanyekan "Nggak Perlu Suap, Nggak Usah Pungli

KPK dan Pemkab Klaten Kampanyekan "Nggak Perlu Suap, Nggak Usah Pungli

KLATEN – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK bersama Pemerintah Kabupaten Klaten kembali menggencarkan edukasi antikorupsi melalui *Pariwara Antikorupsi*. Kali ini kampanye menyasar praktik suap dan pungutan liar pungli di layanan publik.

Mengusung pesan tegas *"NGGAK PERLU SUAP, PELAYAN UDAH MANTAP! | NGGAK USAH PUNGLI, JAGA HARGA DIRI!"*, Pemkab Klaten menegaskan bahwa pelayanan publik yang berkualitas harus dimulai dari *integritas yang kuat*.

Dalam poster edukasi yang dirilis, digambarkan dua praktik yang dilarang:

1. *SUAP*  

   Memberi atau menerima suap agar urusan "cepat beres" merupakan kejahatan. Petugas diimbau menolak dengan tegas: _"maaf, tidak perlu, kami layani sesuai aturan ya"_.

2. *PUNGLI*  

   Pungli membebani masyarakat dan melanggar hukum. Praktik meminta imbalan tambahan di luar ketentuan resmi merugikan warga dan mencoreng pelayanan.

"*PELAYAN HEBAT DIMULAI DARI INTEGRITAS YANG KUAT*" menjadi pesan utama kampanye ini. Pemkab Klaten mengajak ASN dan masyarakat untuk bersama-sama menolak segala bentuk suap dan pungli.

Maskot *SIGI - Siaga Integritas* turut menggaungkan semangat *"BERSAMA LAWAN KORUPSI, BERKARYA DENGAN PRESTASI, WUJUDKAN KLATEN CERDAS BERINTEGRITAS"*.

Masyarakat yang menemukan praktik suap atau pungli dapat segera melapor melalui:

- *LAPOR MAS BUP: 08 567 567 333*

- *ADUAN INSPEKTORAT: 0851 2996 8864*

Kampanye ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Klaten dan KPK untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0