Pengumuman Perubahan Tempat Pelayanan Rekomendasi BBM Alsintan
Diberitahukan kepada seluruh pemohon bahwa mulai saat ini pelayanan rekomendasi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) tidak lagi dilakukan di kantor DKPP Kabupaten Klaten, melainkan dilaksanakan di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan setempat.
Adapun persyaratan pengajuan rekomendasi BBM Alsintan tetap sama seperti sebelumnya, tanpa ada perubahan ketentuan.
Perubahan lokasi ini dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga proses pengajuan dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien.
Demikian informasi ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.