Sosialisasi Pelaksanaan Manajemen Risiko Tahun 2026 "Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan"

Sosialisasi Pelaksanaan Manajemen Risiko Tahun 2026 "Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan"
Sosialisasi Pelaksanaan Manajemen Risiko Tahun 2026 "Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan"
Sosialisasi Pelaksanaan Manajemen Risiko Tahun 2026 "Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan"
Sosialisasi Pelaksanaan Manajemen Risiko Tahun 2026 "Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan"

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, akuntabel dan berorientasi pada pencapaian sasaran pembangunan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Klaten akan menggelar kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Manajemen Risiko Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian penting dari penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah SPIP sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 dan secara khusus diatur melalui Peraturan Bupati Klaten Nomor 44 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Sekretaris DKPP Kabupaten Klaten menyampaikan bahwa Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian memiliki tingkat kompleksitas dan dinamika yang cukup tinggi. Berbagai program, kegiatan dan subkegiatan yang dilaksanakan dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal yang berpotensi menimbulkan risiko.

"Manajemen risiko bukan sekadar formalitas, tetapi budaya. Kita harus membangun budaya sadar risiko. Jika risiko tidak diidentifikasi dan dikelola secara memadai, dapat menghambat pencapaian tujuan, sasaran perangkat daerah, dan indikator kinerja pembangunan daerah,"

Maksud dan Tujuan Sosialisasi:

  1. Maksud:
    Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran dan kemampuan aparatur Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Klaten dalam menerapkan manajemen risiko sebagai bagian dari penguatan SPIP dan pencapaian kinerja organisasi.
  2. Tujuan:
  1. Meningkatkan pemahaman aparatur mengenai konsep dan prinsip manajemen risiko;
  2. Meningkatkan pemahaman mengenai kebijakan manajemen risiko Pemerintah Kabupaten Klaten;
  3. Meningkatkan pemahaman mengenai hubungan antara manajemen risiko, SPIP, perencanaan, penganggaran dan kinerja;
  4. Meningkatkan kemampuan perangkat daerah dalam mengidentifikasi risiko;
  5. Mengidentifikasi risiko yang berpotensi menghambat pencapaian sasaran strategis Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian;
  6. Meningkatkan kemampuan dalam melakukan analisis dan penilaian risiko.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan tidak hanya peningkatan pemahaman, tetapi juga dapat menghasilkan identifikasi awal risiko yang berkaitan dengan sasaran strategis, program, kegiatan dan subkegiatan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Klaten Tahun 2026.

Dasar Hukum Pelaksanaan:

  1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
  3. Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi;
  4. Perbup Klaten Nomor 44 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Manajemen Risiko;
  5. Perbup Klaten Nomor 31 Tahun 2025 tentang Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029;
  6. DPA P-SKPD DKPP Klaten TA 2026 Sub Kegiatan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah.

Kegiatan ini akan diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan DKPP Kabupaten Klaten.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0