Pemkab Klaten dan Pemkab Gunungkidul Teken PKS Pengendalian Penyakit Hewan dan Pengawasan Lalu Lintas Ternak
KLATEN – Pemerintah Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pengendalian Penyakit Hewan Menular Strategis dan Zoonosis serta Pengawasan Lalu Lintas Hewan.
PKS ini bernomor PKS/13/TAHUN 2026 dan 21/PK/KSDD/WAJIB/2026. Penandatanganan menjadi langkah nyata sinergi dua daerah yang berbatasan langsung dalam menjaga kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat.
Maksud dan Tujuan
Sesuai Pasal 2, perjanjian ini menjadi pedoman bagi kedua pihak untuk melakukan koordinasi dan tindakan bersama dalam pencegahan dan penanganan Penyakit Hewan Menular Strategis PHMS dan Zoonosis di wilayah perbatasan. Tujuannya untuk mewujudkan mekanisme pencegahan dan penanganan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Ruang Lingkup Kerja Sama meliputi:
1. Pertukaran data dan informasi* situasi PHMS dan Zoonosis
2. Pengendalian Lalu Lintas Hewan atau ternak* antar wilayah
3. Penguatan kapasitas para pemangku kepentingan dalam pengendalian PHMS
4. Pemberdayaan masyarakat dan komunikasi risiko dalam rangka pengendalian PHMS
Kepala DKPP Klaten menyampaikan bahwa kerja sama ini sangat penting mengingat tingginya mobilitas ternak di wilayah perbatasan Klaten-Gunungkidul.
"Dengan adanya PKS ini, kita bisa lebih cepat mendeteksi, mencegah, dan menangani kasus penyakit hewan. Sekaligus memastikan lalu lintas ternak berjalan sesuai aturan dan aman dari risiko zoonosis,".
Melalui kerja sama lintas provinsi ini, Pemkab Klaten dan Pemkab Gunungkidul berharap dapat melindungi populasi ternak, menjaga kesehatan masyarakat, serta mendukung ketahanan pangan hewani yang aman, sehat, utuh dan halal di kedua wilayah.
#DKPPKlaten #PKS #Gunungkidul #PHMS #Zoonosis #KesehatanHewan #KetahananPangan #KlatenMaju
What's Your Reaction?




