Panen Rojolele Srinuk dalam Rangka Serah Terima SK PVT Rojolele Srinar dan Rojolele Srinuk
Pada hari Kamis Tanggal 31 Maret 2022 dilaksanakan Panen Rojolele Srinuk dalam Rangka Serah Terima SK PVT Rojolele Srinar dan Rojolele Srinukdi Dukuh Ngebong, Desa Delanggu, Kecamatan Delanggu. Kegiatan ini dihadiri oleh :
- Dirjen Tanaman Pangan yang diwakili Kepala Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura
- Kapus PVT
- Bappeda Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Klaten
- Wakil Bupati Klaten
- Ketua DPRD Klaten
- Kodim Klaten
- Kapolres Klaten
- Pengadilan Negeri Klaten
- Bappeda Klaten
- Kepala UPTD Klaten
- Camat se Klaten
- Ka. Dinas Pertanian Wonogiri
- Ka. Dinas Pertanian Sukharjo
- . Ka. Dinas Pertanian Boyolali
- Ka. Dinas Pertanian Sragen
- DKPP Klaten
- Koordinator PPL
- Anggota Kelompok Tani
Dalam kegiatan ini dilakukan Panen Rojolele Srinuk dalam Rangka Serah Terima SK PVT Rojolele Srinar dan Rojolele Srinuk. Surat Keputusan Perlindungan Varietas Tanaman (SK PVT) merupakan surat hak paten untuk tanaman. Dengan SK PVT ini Pemerintah Kabupaten Klaten memiliki hak eksklusif dalam mengelola seluruh aspek yang berkaitan dengan benih Rojolele Srinar dan Rojolele Srinuk. SK PVT yang diserahkan kepada Bupati Klaten sebayak 2 SK yaitu SK PVT Rojolele Srinar dan SK PVT Rojolele Srinuk. SK PVT ini diserahkan Menteri Pertanian yang diwakili oleh Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Kapus PVTPP) kepada Bupati Klaten.