Premi AUTP (Asuransi Usaha Tani Padi)

Premi AUTP (Asuransi Usaha Tani Padi)

Upaya Kementerian Pertanian untuk mensukseskan pencapaian target swasembada pangan sudah menjadi tekad dan harus berhasil. Berkenaan dengan itu, mulai tahun 2015, pemerintah melaksanakan Upaya Khusus (UPSUS) swasembada padi dengan target produksi padi tahun 2019 mencapai 84 juta ton. Tetapi usaha di sektor pertanian, khususnya usahatani padi dihadapkan pada risiko ketidakpastian sebagai akibat dampak negatif perubahan iklim yang merugikan petani. Untuk mengatasi kerugian petani, maka pemerintah membantu mengupayakan perlindungan usahatani dalam bentuk asuransi pertanian, sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Pertanian No 40 Tahun 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian.

Tujuan asuransi usahatani padi memberikan jaminan terhadap kerusakan tanaman akibat banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tumbuhan atau organisme pengganggu tumbuhan (OPT), sehingga petani akan memperoleh ganti rugi sebagai modal kerja untuk keberlangsungan usahataninya.

Manfaat mengikuti  AUTP yakni  melindungi usahatani dan/atau pengalihan risiko yang dapat memberikan ganti rugi akibat kerugian usahatani sehingga keberlangsungan usahatani dapat terjamin

Untuk menjadi peserta AUTP, ada Kriteria yang harus dipenuhi yakni :

  1. Petani yang memiliki lahan sawah, dan melakukan usaha budidaya tanaman padi pada lahan paling luas 2 (dua) hektar per pendaftaran.
  2. Petani penggarap yang tidak memiliki lahan usahatani dan menggarap lahan sawah paling luas 2 (dua) hektar per pendaftaran.
  3. Petani yang mendaftar harus memiliki Nomor Induk Kependuduk (NIK).

Ganti Rugi diberikan kepada peserta AUTP apabila terjadi banjir, kekeringan dan atau serangan OPT yang mengakibatkan kerusakan tanaman padi yang dipertanggungkan dengan kondisi persyaratan:

  1. Umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam (HST).
  2. Umur padi sudah melewati 30 hari setelah tebar (teknologi tabela).
  3. Intensitas kerusakan mencapai ≥75% dan luas kerusakan mencapai ≥75% pada setiap luas petak alami.

Harga Pertanggungan Dalam AUTP, ditetapkan sebesar Rp. 6.000.000,- per hektar per musim tanam. Harga pertanggungan menjadi dasar perhitungan premi dan batas maksimum ganti rugi.

Premi Asuransi Usaha Tani Padi adalah sejumlah uang yang dibayar sebagai biaya untuk mendapatkan perlindungan asuransi. Total premi asuransi sebesar Rp.180.000,- /hektar/musim tanam. Besaran bantuan premi dari pemerintah Rp.144.000,-/hektar/musim tanam dan sisanya swadaya petani Rp.36.000,-/hektar/musim tanam. Jika luas lahan yang diasuransikan kurang atau lebih dari 1 (satu) hektar, maka besarnya premi (dan ganti rugi) dihitung secara proporsional.

Pada tahun 2021 melalui kegiatan Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Kabupaten/Kota, Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klaten mengalokasikan 2.000 ha untuk penerima AUTP.

Selain dari dana APBD kabupaten, terdapat bantuan premi dari APBD propinsi seluas 1.000 ha, namun karena adanya refocusing turun menjadi 900 ha. Kabupaten Klaten ditarget untuk AUTP swadana (membayar sendiri, per ha Rp. 36.000,-)  seluas 5.950 Ha. Adapun rincian alokasi AUTP Kabupaten Klaten tahun 2021 bisa di download sebagai berikut :

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0